Medan, Sumut - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pengelolaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 21 Medan sebesar seratus dua puluh ribu rupiah yang dibebankan kepada siswa kelas sepuluh, mulai bergulir luas.
Persoalan di sekolah yang berlokasi di Jalan Selambo Ujung, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai ini pun turut direspon Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar
Tak hanya berang, Abyadi secara tegas menyatakan bahwa kutipan itu menyalahi Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa.
"Informasi yang beredar ini sudah langsung saya tindaklanjuti dengan meneruskannya kepada Inspektorat Provinsi Sumut. Kami berharap, agar Inspektorat segera menindaklanjuti masalah ini. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2916 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa," tutur Abyadi saat dihubungi minggu (3/10/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, Permendikbud No 75 itu juga menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya bisa menggalang dana dari luar sekolah. Kemudian dana yang diperoleh lalu dimasukkan ke sekolah untuk membantu kemajuan sekolah.
"Jadi sangat jelas bahwa: Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang elakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa," tandasnya.
Ia juga menjelaskan, yang boleh melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa adalah, pihak Satuan Pendidikan (yakni kepala sekolah dan jajarannya).
Load more