News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Sebut Batasan Usia untuk Pegawai PJLP Pertimbangan Undang-undang Ketenagakerjaan

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli jelaskan kebijakan baru adanya batasan usia untuk PJLP pertimbangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selasa, 13 Desember 2022 - 19:06 WIB
Ilustrasi Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli atau akrab disapa MTZ jelaskan bahwa kebijakan baru adanya batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mempertimbangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya, pertimbangannya itu (Pemprov DKI Jakarta), pertimbangan dari ketenagakerjaan. Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” kata MTZ, saat dihubungi media, pada Selasa (13/12/2022).

Maka untuk kebijakan baru ini, MTZ mengaku akan melihat bagaimana perkembangan nasib pegawai PJLP yang sudah memasuki usia 56 tahun.

Apakah Pemrpov DKI Jakarta akan memutuskan kontrak kerja begitu saja tanpa memberikan pesangon, atau justru sebaliknya. Karena hal ini masih bersifat belum jelas.

“Jadi kalau begitu, kita lihat bagaimana misalnya ada pensiunnya, ada penghargaan purna kerja, begitu lah,” tuturnya.

Hal ini disinyalir, beberapa waktu lalu ratusan ribu pekerja PJLP yang sudah selesai bekerja tidak mendapatkan penghargaan apa pun. 

“Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan. Cuma karena jumlahnya banyak sekali ya, 120.000 orang, itu memang agak mengkhawatirkan,” jelas dia.

Untuk itu, MTZ merekomendasikan untuk memberikan pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Pasal 7 Ayat c berbunyi ‘berusia paling sedikit 18 tahun’.

Sementara, pada Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Heru, pada huruf D bertuliskan ‘Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun’. (agr/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral