Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan tidak ada sanksi bagi pihak yang mengutarakan pendapat soal penundaan jadwal pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebab itu merupakan hak seseorang dalam berpendapat di muka umum.
"Nanti kalau sanksi, kriminalisasi lagi. Jangan sedikit-sedikit sanksi lah," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Wakil Ketua MPR itu menjelaskan tahapan pemilu saat ini sudah mulai berjalan. Arsul mengaku baik partai politik di DPR maupun MPR tidak pernah membicarakan soal dua hal itu.
"Sekarang tahapan pemilu itu sudah mulai berjalan. Kemudian yang di DPR partai politik, yang di MPR juga sebagai kepanjangan-kepanjangan tangan juga tidak pernah membicarakan itu," tegas dia.
Menurutnya, setiap orang tidak bisa melarang orang yang menyampaikan pendapat meskipun perihal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Tetapi kalau orang bicara itu termasuk Pak La Nyala misalnya, kan nggak bisa dilarang," ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum PPP ini menyebut konsekuensi dari pihak yang berbicara demikian hanyalah mendapatkan penilaian negatif dari masyarakat.
"Ini namanya negara demokrasi, paling-paling konsekuensinya nanti kalau kemudian yang bicara itu jadi calon, atau calon apapun lah ya, ya itu kan dinilai negatif oleh masyarakat," pungkasnya. (saa/put)
Load more