Jakarta - Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara (presidential threshold) mendapatkan dua opsi dalam menentukan nomor urut Pemilu 2024. Yaitu, bisa menggunakan nomor urut Pemilu 2019 atau mengikuti undian.
Hal itu diatur dalam Perppu Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perppu Pemilu itu diterbitkan Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya menginginkan nomor urut peserta Pemilu 2024 diundi kembali.
"PPP kalo kita bicara preferensi kita lebih suka diundi, ya. Tetapi kalau mayoritas tidak diundi PPP juga tidak mempersoalkan," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Menurut Wakil Ketua MPR, pengundian nomor urut itu bertujuan agar semua partai tidak mendapatkan perbedaan, baik parpol parlemen maupun non-parlemen.
"Ya paling tidak dari hak asas persamaan sebagai peserta itu kemudian terpenuhi. Asas persamaan equality sebagai peserta pemilu terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan diputuskan dua opsi itu bisa memiliki dua tafsiran. Tafsir pertama, karena ada yang menginginkan agar nomor urut itu diundi. Tafsir kedua, karena ada yang ingin mempertahankan nomor urut lama.
"Tetapi menurut hemat saya, bisa jadi kemudian tengahnya yang mau tetap dengan nomor lama ya silahkan. Tetapi kan misalnya, 10 besar pertama kalo ga salah nomor 7 dan 9, itu kan tidak ada. Nah maka yang diundi itu adalah untuk nomor-nomor yang belum ada partainya, atau yang menghendaki itu diundi," kata dia.
"Artinya undian itu untuk nomor yang semuanya sepakat untuk diundi," lanjut Arsul. (saa/put)
Load more