Jakarta, tvOnenews.com – Kini, pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal berusia 56 tahun usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut tercantum di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Heru pada 1 November lalu.
Dalam Kepgub tersebut tertulis usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun,” bunyi Kepgub 1095/2022 dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Dalam hal ini, Heru merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan milik eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016.
Jika meninjau isi di dalam Kepgub tersebut, dituliskan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang direkrut melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini perlu dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Load more