Anies Baswedan Dipastikan Hadiri Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina
- Muhammad Bagas/tvonenews.com
Foto Anies Baswedan
Oleh karena itu, dia mengaku heran atas laporan APCD. Dia menegaskan Anies tidak mencuri start kampanye. Namun, hanya safari politik.
"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu berhak mengawasi itu ketika tahapan pemilu sedang dilaksanankan. Kalo sekarang itu bukan kampanye, ini bukan cari start atau start duluan," ujarnya.
Lebih lanjut, anggota DPR RI ini menantang APCD untuk melanjutkan laporannya. Dia meyakini Bawaslu akan menindak laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Ya iya dong. Ya laporkan aja. Itukan hak orang. Saya pikir Bawaslu adalah lembaga independen, maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan," tandas Ali.
Sementara itu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan yang dinilai sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022). (muu/aag)
(saa/muu)
Load more