Keempat, satu paket satu sepeda Pacific Primum 5.0, satu sepeda Xilius SL 600 Disc, dan satu sepeda Xilius 600 dengan harga limit Rp 62.393.000 dan uang jaminan Rp 30 juta.
“Kelima, satu paket satu sepeda Pasific Primum 7.0 dan satu sepeda Polygon dengan harga limit Rp 17.180.000,00 dan uang jaminan Rp 8 juta,” tambahnya.
Keenam, satu unit iPhone Xs Max dengan harga limit Rp 4.359.000,00 dan uang jaminan Rp 2 juta.
“Ketujuh, satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota tipe Fortuner 2.4 VRZ 4X2AT warna hitam metalik, Nomor Polisi B-1246-SJQ, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 341.754.000 dan uang jaminan Rp 150 juta,” kata Ali Fikri.
Barang kedelapan yang akan dilelang, satu mobil Mercedes Benz tipe C200 AT (W205) CKD warna hitam metalik, nomor polisi B-171-WSI, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 446.559.000 dan uang jaminan Rp 200 juta.
“Kesembilan, satu Toyota Type Fortuner 2.4 warna hitam metalik, Tahun Pembuatan 2016, No. Polisi B-1827-GA, dengan harga limit Rp 336.682.000 dan uang jaminan Rp. 150 juta,” katanya.
Kesepuluh, satu Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT warna hitam metalik, No. Polisi B-1988-UJM, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 338.445.000 dan uang jaminan Rp 150 juta.
Load more