Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dengan metode open bidding (tanpa kehadiran peserta lelang) pada hari Jumat (9/12/2022) dari pukul 15.00 sampai 17.00 WIB di Menara Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono terpilih untuk memimpin seluruh proses selama kegiatan lelang berlangsung," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima oleh tvOnenews di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
Adapun lelang ini berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana, Yaya Purnomo, Lissa Rukmi Utari, Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe, Ainul Faqih, dan Dolly Parlagutan Pulungan.
“Objek lelang ialah tiga batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram dengan harga limit Rp 242.529.000 dan uang jaminan Rp 120 juta,” katanya.
Selain itu ada juga delapan sepeda Patrol 572 dengan harga limit Rp 154.136.000 dan uang jaminan Rp 70 juta.
“Ketiga, delapan sepeda Audacio 300 dan dua sepeda Audacio 100 dengan harga limit Rp 108.916.000,00 dan uang jaminan Rp 50 juta,” katanya.
Keempat, satu paket satu sepeda Pacific Primum 5.0, satu sepeda Xilius SL 600 Disc, dan satu sepeda Xilius 600 dengan harga limit Rp 62.393.000 dan uang jaminan Rp 30 juta.
“Kelima, satu paket satu sepeda Pasific Primum 7.0 dan satu sepeda Polygon dengan harga limit Rp 17.180.000,00 dan uang jaminan Rp 8 juta,” tambahnya.
Keenam, satu unit iPhone Xs Max dengan harga limit Rp 4.359.000,00 dan uang jaminan Rp 2 juta.
“Ketujuh, satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota tipe Fortuner 2.4 VRZ 4X2AT warna hitam metalik, Nomor Polisi B-1246-SJQ, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 341.754.000 dan uang jaminan Rp 150 juta,” kata Ali Fikri.
Barang kedelapan yang akan dilelang, satu mobil Mercedes Benz tipe C200 AT (W205) CKD warna hitam metalik, nomor polisi B-171-WSI, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 446.559.000 dan uang jaminan Rp 200 juta.
“Kesembilan, satu Toyota Type Fortuner 2.4 warna hitam metalik, Tahun Pembuatan 2016, No. Polisi B-1827-GA, dengan harga limit Rp 336.682.000 dan uang jaminan Rp. 150 juta,” katanya.
Kesepuluh, satu Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT warna hitam metalik, No. Polisi B-1988-UJM, Tahun Pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 338.445.000 dan uang jaminan Rp 150 juta.
“Kesebelas, satu unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T warna putih, Nopol B-2841-SKJ, Tahun pembuatan 2016 dengan harga limit Rp 120.938.000 dan uang jaminan Rp 50 juta,” ujarnya.
Peserta lelang bisa mendaftar di Alamat https://.www.lelang.go.id.
"KPK berharap partisipasi dari seluruh masyarakat untuk turut serta memeriahkan peringatan Hakordia 2022 dengan ikut menjadi peserta lelang barang rampasan KPK," jelas Fikri. (mhs/put)
Load more