Menurut dia, pernyataan Wiko menyiratkan bahwa bahan baku minyak goreng cukup pada periode Januari - Maret 2022.
"Dengan demikian, tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor," ujar Patra.
Menurut dia, masalah justru berada pada sektor distribusi, bukan pada produsen migor. Dia menilai yang dihasilkan produsen sesuai peraturan yang berlaku.
"Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," katanya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Wilmar Group selaku produsen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat.
Selain itu, jelas Patra, pendapat para ahli dibuat berdasarkan asumsi telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor.
"Asumsi ini sudah gugur karena tidak didukung fakta-fakta persidangan," tegas Patra.
Load more