Saat bantingan tersebut korban mulai tak sadarkan diri, hingga membuat panik pelaku tersebut.
Lantas pelaku pun melarikan korban ke salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Fatmawati.
Sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia akibat bantingan bertubi-tubi dari pelaku.
"Setelah itu baru YA membawa korban ke RS Triadipa membawa ke sana dan menyerahkan korban ke petugas RS. Akhirnya YA meninggalkan korban sendirian, sempat menghubungi SS menyatakan anaknya sedang tidak sadar," ungkapnya.
Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 76 juncto 80 Ayat 3 UU RI No 35 2014 tentang Perlindungan anak.
"Lapis juga dengan Pasal 338 KUHP tengang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (raa/muu)
Load more