Demokrat menjadi satu-satunya fraksi DPRD yang menentang keputusan Bupati Manggarai yang mengangkat tenaga honorer di tengah masa pandemi Covid-19.
“PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Nado.
Pengangkatan 59 orang tenaga honorer menurut Fraksi Demokrat merupakan keputusan yang dipaksakan sebab biaya untuk menggaji tenaga honorer tersebut diambil dari pos hasil refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sementara faktanya refocusing yang telah dilakukan selama 2 tahap sepanjang tahun 2021 mengorbankan banyak kegitan pembangunan insfrastruktur bahkan Bupati mencoret 13 paket proyek pembangunan jalan dan jembatan yang telah ditenderkan.
"Refocusing anggaran yang diamanatkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk penanganan pandemi Covid-19. Yang menjadi pertayaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah penambahan anggaran untuk PKK/Dekranasda dan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penangan pandemi Covid-19," papar Silvester Nado.
Kebijakan refocusing anggaran sebelumnya, lanjut Nado, terjadi pada OPD-OPD yang berhubungan dengan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pelayanan wajib) dan pada saat pembahasan anggaran perubahan anggaran tersebut dimanfaatkan atau dialihkan untuk kebutuhan pada OPD yang menangani urusan pemerintahan pilihan termasuk gaji untuk tenaga kontrak daerah yang baru.
Adapun rincian pengangkatan tenaga honorer yang disampaikan Silvester Nado di tengah paripurna yaitu sebanyak 29 orang ditempatkan pada Bagian Umum Setda Manggarai dan 30 orang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Load more