Tim Pencari Fakta Kasus Ginjal Akut Sebut Hak Korban Belum Terpenuhi
Hasil temuan sementara Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia menyatakan bahwa hak korban gagal ginjal akut belum terpenuhi.
Rabu, 30 November 2022 - 19:22 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta hingga 9 Desember mendatang. BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi.
"Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik," ujar Rizal. (rpi/put)
Load more