News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usut Dugaan Korupsi, Kejati Maluku Utara Geledah Kantor Perusahaan Daerah

Tujuan penggeledahan ini untuk mendapatkan dokumen dan data penyidikan yang sedang dilaksanakan terkait kasus dugaan korupsi  yang mengakibatkan kerugian Rp25 miliar lebih.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 30 September 2021 - 09:21 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi Geledah Perusahaan Daerah di Ternate
Sumber :
  • Iqbal Hamzah

Ternate,Maluku utara – Tim penyidik  bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menggeledah Kantor Perusahan Daerah (Perusda), PT Ternate Bahari Berkesan (TBB), milik Pemerintah Kota Ternate, Rabu (29/9).
 
Penggeledahan Kantor yang beralamat di kawasan ruko Jatiland, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah ini berlangsung pada pukul 16.45 WIT. Penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara M. Irwan Datuiding bersama tim.

Tujuan penggeledahan ini untuk mendapatkan dokumen dan data yang diperlukan dalam penyidikan yang sedang dilaksanakan terkait kasus dugaan korupsi  penempatan dana investasi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate, Tahun 2016, 2017 dan 2018, sebesar Rp25 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amatan tvonenews.com, penyidik Pidsus Kejati Malaku Utara,mulai melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen dan sejumlah komputer yang ditemukan di dalam Kantor. Selain dokumen penyidik juga mengamankan obat-obatan milik apotek PT. Bahari Berkesan.

“Hasil pemggeledahan ini nantinya kita akan gunakan terhadap saksi yang akan diperiksa, apabila apa yang kita tanyakan kepada saksi-saksi mengatakan data-datanya ada di kantor, kita sudah lakukan penggeledahan jadi tidak ada alasan lagi, data yang diminta itu ada di kantor,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, usai penggeledahan

Richard mengatakan selama penyidikan banyak saksi beralasan data-data yang diminta itu berada di dalam Kantor Perusda.

“Untuk data-sata apa saja yang kita dapat, kita juga belum tahu, karena kondisi Kantor lampunya mati, dan ada bau yang menyengat karena ada hewan yang mati, yang kita lakukan ini dalam kegunaan penyidikan,” Katanya.

Menurut dia, banyak hal yang harus dicari dalam penggeledahan ini seperti Surat keputusan (SK) pengurusan, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan mengenai pengelolaan keuangan yang dilakukan Perusda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi hasil penggeledahan ini kita bawa ke kantor, jika ada yang menurut kita tidak diperlukan akan dikembalikan,” pungkasnya.

Proses ini juga disaksikan Kepala Kelurahan (Lurah) Gamalama Muhammad Ichsan. Selain pihak kelurahan, Kejati Maluku Utara juga melibatkan dua anggota kepolisian dengan senjata langkap untuk pengamanan. (Iqbal Hamzah/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT