"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.
"Pada saat itu bentuknya gimana CCTV pas dikasih, berapa buah?," tanya Jaksa lagi.
"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya pak Irfan kenapa gak bawa saja sampaikan ke pak Chuck," kata Ariyanto.
Namun, setelah CCTV tersebut diterima, ia tak membongkar apa yang ada di sebuah bingkisan tersebut.
Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, dia lantas membawanya.
Diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Load more