Terungkap, Chuck Putranto Perintahkan Pekerja Harian Lepas Ambil CCTV di Rumah Sambo
- Istimewa
Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.
"Saat di pos satpam ada siapa saja?," tanya Jaksa.
"Gak merhatiin, cuma disitu banyak orang, ramai," tutur Ariyanto.
"Apa kedua terdakwa (Hendra dan Agus) itu ada disana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa lagi.
"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.
"Pada saat itu bentuknya gimana CCTV pas dikasih, berapa buah?," tanya Jaksa lagi.
"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya pak Irfan kenapa gak bawa saja sampaikan ke pak Chuck," kata Ariyanto.
Namun, setelah CCTV tersebut diterima, ia tak membongkar apa yang ada di sebuah bingkisan tersebut.
Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, dia lantas membawanya.
Diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(viva/muu)
Load more