Surabaya - Polda Jatim membongkar pabrik pembuatan uang palsu (Upal) yang berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus uang palsu ini merupakan hasil pengembangan setelah adanya laporan dari karyawan BRI cabang Kediri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Polisi juga berhasil mengamankan 11 tersangka yakni, M (52) asal Kediri, HFR (38) asal Makasar, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) dan R (37) asal Tasikmalaya, W (41) asal Pekalongan, S (58) dan S (52) asal Bogor, S (47) asal Jawa Tengah, FF (37) asal Banten, dan SD (48) asal Grobogan.
"Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih Rp4 juta, yang langsung kami tindaklanjuti sejak tanggal 14 Oktober sampai 1 November 2022," terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (3/11/2022) di Mapolda Jatim.
11 tersangka ini, memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai pendana, pengedar dan pencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu itu.
Hasil penyidikan, jaringan mereka telah tersebar nyaris di seluruh Indonesia, dan mulai beroperasi sejak awal Januari 2021.
Sementara Kapolres Kediri AKBP Agung setyo Nugroho, saat mendampingi Kapolda Jatim dalam rilis ungkap kasus uang palsu, menambahkan, berdasarkan penangkapan awal tersangka di Kediri, kemudian dikembangkan hingga ke Jawa Tengah, sehingga polisi berhasil menemukan pabrik produksi uang palsu di kawasan Cimahi, Jawa Barat.
Load more