Jakarta - Pihak kepolisian mengungkap Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan mayat wanita beridentitas Icha (36) di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat berniat menyewa pembunuh bayaran.
Menurutnya pencarian informasi tersebut dilakukan Rudolf melalui internet sebelum akhirnya dirinya melakukan eksekusi secara sendiri.
"Pelaku sempat pada saat sebelum melakukan pembunuhan untuk membunuh H, pelaku sempat men-searching di internet jasa pembunuhan bayaran dan tarifnya," kata Hengki saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Hengki menuturkan fakta itu didapati pihaknya melalui jejak digital handphone yang dimiliki oleh pelaku.
Sebab, jejak digital pada handphone pelaku didapati riwayat pencarian informasi jasa pembunuh bayaran.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pelaku membatalkan niat menyewa jasa pembunuh bayaran dalam menghabisi korbannya.
Hal itu disebabkan pelaku yang tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pembunuh bayaran yang tertera pada informasi internet itu.
"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," ungkapnya.
Dikethaui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becakayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Load more