Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Baja
- Antara
"Yang dilakukan Veri Anggriyono merupakan akrobat hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Massa aksi juga mempertanyakan status Veri Anggriyono. Padahal pada tanggal 24 Februari 2022, Veri Anggrijono telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa (1/3). Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.
Menurut Sultoni, hal ini menunjukkan kekebalan hukum terhadap Veri Anggrijono yang dapat melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Bukan kah Bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam penanganan perkara akan tajam ke atas," paparnya.
Karena itu, lanjut Sultoni, dalam aksi kedua ini pihaknya menuntut Kejaksaan Agung supaya tidak melindungi orang yang dimaksud dan membuktikan tidak ada deal-deal bisnis sehingga berani menetapkan Veri Anggriyono sebagai tersangka seperti Tahan Banurea.
"Buktikan penanganan kasus impor besi dan baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf Veri Anggriyono yang dikorbankan," ujarnya.
Selain mendatangi Kejaksaan Agung, massa aksi juga akan mendatangi Komisi III DPR RI meminta segera memanggil Jaksa Agung dan Jampidsus terkait dengan penanganan kasus impor besi dan baja.
"Kami pun mendorong agar KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Sultoni.
Ini kali kedua massa aksi PB KAMI berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus impor besi atau baja di Kemendag. Aksi serupa juga dilakukan Rabu (5/10). (ant/ebs)
Load more