Jakarta - Majelis hakim menunda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo.
Seusai eksepsinya ditolak jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim menjadwalkan sidang ulang terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
"Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan. Maka, sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar Wahyu Iman di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidir Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (lpk/put)
Load more