Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak secara gamblang mengatakan jika Putri Candrawathi sengaja menggoda Brigadir J namun tak berbalas.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menurutnya Putri Candrawathi berhasrat diperkosa oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Peran putri pertama menggoda Josua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Josua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Josua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
Maka pada saat itu kata Kamaruddin niat Putri Candrawathi diperkosa Josua tidak berhasil.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.
"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.
Kemudian Putri Candrawathi juga menelepon suaminya Ferdy Sambo dan mengatakan jika almarhum Josua kurang ajar.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tuturnya.
Peran Putri Candrawathi selanjutnya adalah membujuk Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk membunuh Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," ungkapnya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tutur Kamaruddin di Jakarta.
Jadi menurut Kamaruddin sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
Load more