Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo membuat manuver baru sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Pak FS dari berita acaranya, dia hanya bilang 'hajar Chad'. Namun, Bharada E malah menembak Brigadir J," kata dia di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy tegas menampik ucapan Febri Diansyah atau pihak Ferdy Sambo.
Menurut dia, Bharada E tetap konsisten dengan keterangannya jika ada perintah untuk menembak Brigadir J.
"Jadi, gini, klien saya jujur dan konsisten hingga sekarang bahwa FS yang memerintahkannya untuk menembak Brigadir J," ungkap Ronny seusai dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Oleh karena itu, Ronny menegaskan Bharada E tetap bakal mengungkap semua peristiwa yang terjadi di persidangan.
Dia mengaku Bharada E hingga kini konsisten dengan keterangannya sehingga siap jika bakal diuji oleh majelis hakim.
"Sejauh ini, klien kami konsisten. Jadi, nanti pembuktiannya di pengadilan," jelasnya.
Dok. Brigadi J dan Bharada E (kolase tvOnenews)
Kuasa Hukum Sebut Rekayasa Tembak Menembak Ferdy Sambo Untuk Selamatkan Bharada E
Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, mengatakan bahwa rekayasa tembak menembak di Duren Tiga yang dimana Ferdy Sambo diduga jadi pemberi perintah itu bertujuan untuk menyelamatkan Bharad Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia menyebut Ferdy Sambo panik setelah proses penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J, kemudian menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada tembak menembak.
Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy menyebut bahwa awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad". Namun, ucapan tersebut diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.
Febri mengatakan bahwa memang perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.
"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," tuturnya.
Febri mengatakan bahwa peristiwa tersebut disebutnya sebagai fase skenario sebagai fase kedua dari tiga fase Duren Tiga, di mana fase pertama yaitu rangkaian peristiwa dan fase ketiga yakni penegakan hukum.
"Harus jujur kita akui bahwa di fase (kedua) inilah beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan, beberapa informasi-informasi tidak benar itu terjadi," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer usai pemeriksaan pelimpahan tahap II di Gedung Kejaksaan Agung Muda (tvOnenews)
Bharada E Jalani Sidang Terpisah dengan Ferdy Sambo CS
Bharada E bakal menjalani sidang terpisah dengan Ferdy Sambo Cs. Berikut jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction od justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dijadwalkan pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Diketahui, Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
"Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya yakni pada Selasa (18/10/2022). Nantinya, Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang tersebut.
Djuyamto melanjutkan, untuk para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau yang obstruction of justice itu Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.
Berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan VIVA di lokasi, berkas tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil dan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.05 WIB.
Satu per satu berkas para tersangka diturunkan menggunakan sebuah troli dan dibawa masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemudian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 11 berkas perkara yang diserahkan untuk mengecek kelengkapannya.
Setelahnya dilakukan penyerahan bukti penerimaan berkas perkara secara simbolis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.((lpk/ant/muu/put)
Load more