News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilaporkan ke KASN, Novel Baswedan Diduga Langgar Kode Etik ASN Karena Unggah Podcast Kasus Formula E

Government and Aparatur Watch (Gawach) melaporkan Novel Baswedan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait unggahan podcast di kanal YouTubenya yang membahas kasus Formula E.
Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:59 WIB
Government and Aparatur Watch
Sumber :
  • IST

Jakarta - Government and Aparatur Watch (Gawach) melaporkan Novel Baswedan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait unggahan podcast di kanal YouTubenya yang membahas kasus Formula E.

Tayangan podcast yang berjudul 'Eks Pimpinan KPK Buka-Bukaan Formula E & Politik Kriminalisasi' itu Novel Baswedan turut mengundang eks pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif Gawach Sayuthi menilai Novel Baswedan memberikan pernyataan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN dan disinyalir telah melanggar kode etik, serta disiplin Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Kami mempertanyakan kapasitas seorang ASN Polri seperti Novel Baswedan yang melakukan kegiatan di luar kedinasan tanpa seizin Pimpinan memberikan pendapat pribadi yang tendensius di ruang publik terkait kasus penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum," kata Sayuthi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Sayuthi, manuver yang dilancarkan Novel Baswedan selaku ASN berpotensi menimbulkan disharmoni antara dua institusi yakni Polri dan KPK karena dapat dianggap personel ASN Polri mencampuri proses penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Kedudukan Novel Baswedan selaku host dalam video tersebut yang mewawancarai dan menggiring Bambang Widjojanto untuk memberikan opini terkait kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum cenderung mendiskreditkan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," jelas Sayuthi.

Sayuthi menegaskan, Novel Baswedan sebagai ASN dianggap telah melakukan kegiatan podcast di luar kedinasan untuk mempengaruhi opini publik.

"Kegiatan Novel, sebagai ASN Polri ini juga upaya untuk manipulasi peristiwa dan merupakan bentuk politisasi sehingga dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi juga," jelasnya lagi.

Melanggar kode etik ASN

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pantauan Gawach, Sayuthi mennyatakan bahwa Novel Baswedan dinilai belum dapat menempatkan diri sebagai seorang ASN yang dapat mengamalkan kode etik, kode perilaku maupun disiplin seorang ASN sebagaimana fakta yang terungkap dalam video dan podcast tersebut. 

"Sangat jelas bahwa Novel Baswedan mengeluarkan pernyataan yang mengomentari kasus Formula E, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan menggiring pertanyaan untuk membentuk opini kontra terhadap upaya penyelidikan KPK terhadap kasus Formula E merupakan pelanggaran Disiplin ASN," ungkap Sayuthi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT