Ada pun, berdasarkan penuturan Boy, PT TransJakarta berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal ini disinyalir karena hasil akhir desain halte memiliki ketinggian yang dinilai mengganggu visual Patung Selamat Datang yang berstatus objek cagar budaya.
“Betul, berpotensi melanggar UU Cagar Budaya,” jelas Boy, saat dihubungi media, Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut, memang diketahui ketentuan visual cagar budaya tidak diatur secara mendetail dalam UU Cagar Budaya.
Melansir dari Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa visual objek cagar budaya tidak boleh terhalangi. Pada Pasal 55 UU Cagar Budaya, berbunyi ‘setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya’.
Kendati demikian, pembangunan Halte Bundaran HI secara kontekstual telah melanggar etika dengan menutupi ikonik cagar budaya Asian Games 1962 silam.
“Memang umumnya tidak tercantum kan secar jelas (di UU Cagar Budaya). Hanya, objek dugaan cagar budaya tidak boleh terhalangi,” tuturnya.
“Kalau secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah. Kalau etika kan memang tidak semuanya bersifat aturan yang jelas dan detail,” lanjutnya.
Tak Sejalan dengan Gagasan Anies Baswedan
Load more