Korban Tragedi Kanjuruhan Tembus 131 Orang, Pengamat Nilai Sanksi dari PSSI Terlalu Sederhana dan Harus Diinvestigasi Soal Gas Air Mata
Erwin melanjutkan, kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 2022-2023 bukan lagi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Laga tersebut wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.
Kemudian, sanksi kedua, klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.
Komdis PSSI menilai Arema FC gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," kata Erwin Tobing.
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, menilai bahwa kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit 80 atau 10 menit sebelum pertandingan selesai.
Pintu stadion yang belum terbuka menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata.
Akibat hal itu, banyak penonton yang terjepit dan terhimpit di keramaian yang berujung pada meninggalnya ratusan orang.
"Itu kesalahan dari panpel," tutur Ahmad.
Suasana Saat Suporter Arema Masuk ke Lapangan (ant)
Hukuman Seumur Hidup
Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC, Suko Sutrisno.
Abdul dan Suko tidak boleh lagi beraktivitas di lingkungan sepakbola selama seumur hidup.
PSSI menegaskan bahwa penyelidikan sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar aturan pertandingan, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, masuk ke area lapangan setelah pertandingan dengan Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. Kerusuhan pecah setelah aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata.
Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan
Hingga Selasa (5/10/2022), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jumlah korban jiwa akibat tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, bertambah enam orang sehingga totalnya mencapai 131 orang.
"Ada tambahan enam korban meninggal dunia, dari 125 orang menjadi 131 orang," ujar Khofifah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2022).
Load more