"Kalo saya boleh mengilustrasikan, kalo saya pinjam uang di bank Pak, maka saya akan dikenakan bunga, Pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," jelas Johanis.
"Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice, dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang di korupsi, tetapi 2 kali atau 3 kali dia mengembalikan. Maka tidak perlu diproses secara hukum," ungkapnya.
Menurut Johanis, jika pelaku korupsi diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akan bertambah.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan saat restorative justice ditetapkan dalam tipikor, maka pengadilan tidak perlu mengeluarkan putusan.
"Menghukum bukanlah tujuan dari proses hukum. Hanya melakukan pembinaan, supaya jangan lagi melakukan kejahatan. Itu tujuan dari hukum, menghukum," tutup Johanis saat diwawancarai usai fit and proper test. (saa/put)
Load more