Jakarta - Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan pengarahan adanya permukiman di Pulau G, Pulau Reklamasi, DKI Jakarta, dipergunakan untuk kaum seperti apa.
Kendati keduanya sama-sama masuk ke dalam kategori zona kuning atau zona permukiman.
Namun, mewakili pihak Komisi D, Ida mengaku belum memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan polemik ini secara mendalam.
"Meski masing-masing zona kuning, tapi kan di situ ada dua ya. Itu untuk padat penduduk rusun dan sejenisnya atau yang lain. Itu memang belum dipertegas. Kami belum menanyakan secara detailnya," tutur Ida.
Nantinya, Komisi D DPRD DKI Jakarta akan segera melaksanakan rapat dengan dinas terkait untuk memperjelas rencana permukiman di Pulau G.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 Nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.
Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Itu sebenarnya belum (dipastikan). Belum ditentukan. Itu kan harus diatur di Perda,” ungkapnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Nantinya, Perda yang merincikan proyeksi pengarahan permukiman di Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menutupi pernyataannya, Heru mengungkapkan bahwa arahan permukiman di Pulau G dilakukan karena kebutuhan warga ibu kota akan tempat tinggal tergolong tinggi. (agr/nsi)
Load more