Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Teranyar banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo tegas ditolak dan Mabes Polri tetap bertahan pada putusan sidang KKEP.
Namun, kendati banding telah ditolak pihak Mabes Polri, Ferdy Sambo masih terus melakukan perlawanan agar tak dipecat dari instansi Polri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut pihaknya masih menunggu sikap kliennya terhadap putusan PTDH.
Arman mensinyalir bakal adanya perlawanan Ferdy Sambo kepada instansi Polri dengan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan tersebut.
"Klien kami pasti memiliki alasan yang kuat dan secara hukum berhak bila pada waktunya kelak memutuskan untuk melakukan setiap upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang," kata Arman saat disinggung terkait rencana gugatan Ferdy Sambo ke PTUN terhadap instansi Polri kepada awak media, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Diwartakan sebelumnya, pihak Mabes Polri menegaskan tak akan merubah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya tengah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi saja," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi memastikan putusan PTDH itu telah dilayangkan pihaknya kepada Ferdy Sambo (FS) melalui surat pernyataan dari pihak Mabes Polri.
Bahkan, surat putusan tersebut sekaligus menggugurkan banding dari Ferdy Sambo terkait putusan sidang etik PTDH.
"Putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo diputuskan menerima sanksi PTDH oleh KKEP usai ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang etik KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022. (raaput)
Load more