Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan transaksi mencurigakan Lukas hingga ratusan miliar yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasalnya, pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Lukas beserta penasihat hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
"Kepada penasihat hukum dari pak Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya kooperatif," ucap Alex saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK," ujarnya.
Kemudian Alex meminta Lukas Enembe untuk menenangkan masyarakat Papua apabila Lukas ingin diperiksa di Jayapura.
"Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," katanya.
Load more