Saat itu, NN (43) warga Kecamatan gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sudah membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 23 Mei 2022 lalu dengan nomer laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT sudah menunggu 4 bulan namun tidak ada jawaban pasti dari kepolisian.
"Saya nuntut keadilan, anak saya jadi korban diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Namun sampai sekarang belum ditangkap," ujarnya.
Lebih lanjut Neneng mengatakan bahwa anaknya berinisial T (16) mengaku 12 kali diperkosa oleh ayah tirinya. Bahkan korban, kabur dari rumahnya pada 4 Juli 2022 lalu yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Kabarnya pergi ke ayah kandungnya di Jakarta, saya susul tidak ada di tempat tinggal yang dulu, kata keluarga ayah kandungnya itu, mantan suami saya ngontrak dan tidak tahu dimana," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan pada 23 Mei 2022 NN melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tertuang dalam LP dengan omor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR,
"Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan cek TKP, periksa korban yang didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Sukabumi dan Pekerja Sosial dari Dinsos Kabupaten Sukabumi, visum terhadap korban serta melakukan permintaan keterangan 9 orang terkait dengan kejadian tersebut dengan status sebagai saksi," ujarnya
Zainal menegaskan, untuk kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Load more