"Selama ini seseorang diberhentikan dari anggota kepolisian yang terlibat pidana biasanya proses etiknya menunggu selesai yang bersangkutan menjalani pidana penjara baru," katanya.
Hal itu, kata dia, juga tidak ada pandang bulu dalam penindakan secara hukum dan etik. Hal baru pertama kali tersebut meruntuhkan budaya perlindungan korps yang berlebihan terjadi selama ini.
Kapolri, kata Petrus, juga menggunakan pembuktian saintifik atau scientific identification dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J. Penyidikan berbasis ilmiah itu berujung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Seperti pernah disampaikan Kapolri bahwa timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, antara lain, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Berikutnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat. (ant/put)
Load more