Jakarta - Dari sederet pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi, salah satu yang baru saja bebas bersyarat adalah mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Irvan Rivano bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/22).
Mantan Ketua PSSI Cianjur ini sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Irvan Rivano bersama beberapa pihak lainnya terbukti telah meminta, menerima, atau memangkas nominal pembayaran sehubungan dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total anggaran yang mencapai angka 46,8 miliar rupiah. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Kabupaten Cianjur.
Irvan Rivano Muchtar lahir di Cianjur, Jawa Barat, tanggal 28 Agustus 1980. Ia adalah putra Tjetjep Muchtar Soleh, mantan Bupati Cianjur yang menjabat selama dua periode pada 2006-2011 dan 2011-2016.
Setelah lulus dari SMA Negeri 20 Bandung, Irvan melanjutkan S1 di Universitas Padjajaran Bandung. Ia juga meraih gelar sarjana dari Universitas Suryakancana Cianjur pada 2006.
Pada tahun 2009, Irvan meraih gelar S2 dari Universitas Pasundan Bandung. Kemudian melanjutkan S3 di Perguruan tinggi yang sama.
Karir politik Irvan Muchtar diawali dengan terpilihnya ia sebagai anggota DPRD Kabupaten Cianjur untuk periode 2009-2012. Sebelumnya, sejak 2006 hingga 2009 Irvan adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Cianjur.
Melalui partai Demokrat, Irvan duduk sebagai anggota DPRD Jawa Barat sejak 2014. Namun pada 2015, ia mundur dari partai politik besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dan beralih ke Partai Golkar.
Setelah itu, Irvan menjabat sebagai Ketua PSSI (Asosiasi Kabupaten) Cianjur. Selain di PSSI, Irvan juga tercatat sebagai Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Cianjur.
Selanjutnya, Irvan berpasangan dengan Herman Suherman yang diusung Partai Golkar, PBB, dan PKB memenangkan ke Pilkada Cianjur 2016 dengan perolehan 464.412 suara atau 49,02 persen. Irvan pun ditetapkan sebagai Bupati Cianjur periode 2016-2021 dan melanjutkan jabatan yang selama satu dekade sebelumnya diduduki ayahnya, Tjetjep Muchtar Soleh.
Pada awal tahun 2018, Irvan berpindah partai lagi, ia mengikuti jejak sang ayah yang mundur ke Partai NasDem. Apesnya, menjelang pergantian tahun, Irvan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pendidikan.
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.
Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.
Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.
Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. (mg6/ant/mii/put)
Load more