Jakarta - Perseteruan antara PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan CV Karya Putra Borneo berakhir damai. Sebelumnya CV KPB telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Indah Kiat yang juga merupakan bagian dari grup usaha Sinarmas tersebut.
Awalnya, permohonan PKPU diajukan karena buntunya penyelesaian atas pembayaran tagihan batu bara yang terjadi sejak tahun 2020 silam.
Dalam surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU atau CV KPB disebutkan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU. Surat itu sudah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2022 perihal pencabutan permohonan PKPU terhadap PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
Kuasa Hukum CV KPB, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co mengatakan, pencabutan permohonan PKPU tersebut dilakukan karena sudah ada kesepakatan damai antara Indah Kiat dengan kliennya. "Kami pun mengapresiasi atas perdamaian tersebut," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan PKPU terhadap Indah Kiat menggelar sidangnya pada hari ini dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Permohonan PKPU No.189/Pdt.sus-pkpu/2022/pn.niaga.jkt.pst.
Sebelumnya dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV KPB menyebabkan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) sempat mengalami notasi khusus “Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Untuk diketahui, CV KPB adalah perusahaan pemegang Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. CV KPB merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan batu bara di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejak Agustus 2020. (ebs)
Load more