Pelapor menilai pidato yang disampaikan Suharso dan telah diunggah sejumlah akun media sosial merupakan tindakan aksi penghinaan terhadap kiai dan pesantren.
Kendati demikian, Suharso telah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terkait pidato amplop kiai yang menimbulkan polemik.
Adapun Ketum PPP, Suharso Monoarfa dilaporkan dengan Pasal 165 KUHP atau Pasal 165 A yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan, kebencian, penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan Rakyat Indonesia. (raa/ebs)
Load more