"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput pembukaan sidang tapi nanti saat pemutusan sidang komisi atau polri akan diliput juga dengan visual dan audio, jadi lengkap semuanya," tuturnya kepada rekan-rekan jurnalis.
Dalam keterangan yang diberikan sebelum sidang kode etik, Dedy menyatakan bahwa keputusan sidang akan ditentukan hari ini sesuai instruksi Kapolri agar semuanya berjalan secara paralel dan cepat.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini terkait dengan pembuktian kasus yang harus segera diproses. Begitu juga Kapolri baru cepat ketika berkasnya dilimpahkan ke Kejagung untuk menangani kasus karena itu juga harus cepat prosesnya," ungkapnya.
Pelanggar kode etik dinilai seperti melakukan tindak pidana karena pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi beruntutan dari satu peristiwa ke peristiwa lain secara paralel. (hsn/put)
Load more