Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/08/2022).
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah telah mengungkap saksi-saksi terkait dan masih akan mengawal perkembangannya.
"Apa saja yang mau digali dari para saksi? Nanti kita tunggu perkembangan lebih lanjut," katanya kepada para wartawan, Kamis (25/8/2022).
Beberapa inisial seperti HK, BA, AN, S, dan BH disebutkan menjadi saksi termasuk tersangka Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Selain itu, saksi dari Patsus Provos terdiri dari, RS, AR, ACN, CT, RS, sedangkan HN dan MB adalah saksi di luar Patsus.
Hal sejalan pun disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Dedi Prasetyo yang mengatakan pihaknya akan memberi perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput pembukaan sidang tapi nanti saat pemutusan sidang komisi atau polri akan diliput juga dengan visual dan audio, jadi lengkap semuanya," tuturnya kepada rekan-rekan jurnalis.
Dalam keterangan yang diberikan sebelum sidang kode etik, Dedy menyatakan bahwa keputusan sidang akan ditentukan hari ini sesuai instruksi Kapolri agar semuanya berjalan secara paralel dan cepat.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini terkait dengan pembuktian kasus yang harus segera diproses. Begitu juga Kapolri baru cepat ketika berkasnya dilimpahkan ke Kejagung untuk menangani kasus karena itu juga harus cepat prosesnya," ungkapnya.
Pelanggar kode etik dinilai seperti melakukan tindak pidana karena pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi beruntutan dari satu peristiwa ke peristiwa lain secara paralel. (hsn/put)
Load more