News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Masih Panjang, Mabes Polri Akan Terus Gali Keterangan Para Saksi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/08/2022).
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:24 WIB
Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Kamis (25/08/2022)
Sumber :
  • YouTube Polri TV RADIO

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/08/2022).

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah telah mengungkap saksi-saksi terkait dan masih akan mengawal perkembangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa saja yang mau digali dari para saksi? Nanti kita tunggu perkembangan lebih lanjut," katanya kepada para wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang etik Ferdy Sambo itu, sebanyak 15 saksi yang diungkap untuk memberi kesaksian dalam persidangan tersebut. Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan-keterangan para saksi.

Beberapa inisial seperti HK, BA, AN, S, dan BH disebutkan menjadi saksi termasuk tersangka Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Selain itu, saksi dari Patsus Provos terdiri dari, RS, AR, ACN, CT, RS, sedangkan HN dan MB adalah saksi di luar Patsus.

Hal sejalan pun disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Dedi Prasetyo yang mengatakan pihaknya akan memberi perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput pembukaan sidang tapi nanti saat pemutusan sidang komisi atau polri akan diliput juga dengan visual dan audio, jadi lengkap semuanya," tuturnya kepada rekan-rekan jurnalis.

Dalam keterangan yang diberikan sebelum sidang kode etik, Dedy menyatakan bahwa keputusan sidang akan ditentukan hari ini sesuai instruksi Kapolri agar semuanya berjalan secara paralel dan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses penyidikan yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini terkait dengan pembuktian kasus yang harus segera diproses. Begitu juga Kapolri baru cepat ketika berkasnya dilimpahkan ke Kejagung untuk menangani kasus karena itu juga harus cepat prosesnya," ungkapnya.

Pelanggar kode etik dinilai seperti melakukan tindak pidana karena pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi beruntutan dari satu peristiwa ke peristiwa lain secara paralel. (hsn/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT