Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak jauh dari dugaan pelecehan atau perselingkuhan.
Namun Sigit menjelaskan di antara dua dugaan tersebut, tim penyidikan di kepolisian belum dapat mengungkapkan secara utuh.
Sigit melanjutkan, motif tersebut akan semakin utuh setelah pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo (PC) dilakukan.
"Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," kata Kapolri.
Dalam rapat tersebut, Sigit mengatakan bahwa peristiwa yang menjadi pemicu itu terjadi di Magelang.
Emosi Ferdy Sambo diduga tersulut setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), yang didampingi 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengkonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Dalam mengungkap kasus tersebut, Kapolri menyampaikan sudah memeriksa 97 personel Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022).
Sigit kemudian merinci, 35 personel yang melanggar kode etik itu erasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Dari 35 personel tersebut dikatakan Sigit sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
Sedangkan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kini hanya tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," katanya.
Sigit berkomitmen bahwa Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan.
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” tandas Sigit.
Sementara itu, fakta baru mengenai kasus Ferdy Sambo terungkap. Ternyata setelah kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal paska ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. (put)
Load more