Sigit berkomitmen bahwa Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan.
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” tandas Sigit.
Sementara itu, fakta baru mengenai kasus Ferdy Sambo terungkap. Ternyata setelah kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal paska ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. (put)
Load more