Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Rincian penanganan per tahunnya yakni pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten.
Kemudian pada 2019 sebanyak 78.306 konten, lalu tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, tahun 2021 sebanyak 204.917 konten, dan per 22 Agustus 2022 adalah sebanyak 118.320 konten.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Selain itu, Kominfo juga mengatakan bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan judi online yang dilakukan.
Kominfo juga meningkatkan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Load more