Daftar Stasiun yang Layani Tes PCR Rp195.000
- PT KAI
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Ia menyampaikan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standar dan pembersih tangan saat di atas KA.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Untuk informasi terkait layanan KA dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," pungkasnya. (ebs)
Load more