Aksi 3 WN Pakistan Palsukan Visa, Mengaku Ingin Bisnis Sawit di RI
- Antara
Tangerang, Banten - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dari Pakistan karena kedapatan menggunakan visa Republik Indonesia palsu.
Ketiga WNA tersebut adalah laki-laki dengan inisial masing-masing AMK (45), OB (44), dan SZ (30). Mereka ditangkap setelah Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi bisa Republik Indonesia yang mereka gunakan diduga palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkap pelaku melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada Senin, (15/8) dengan menggunakan pesawat Malindo Air (OD 348) dan Batik Air (ID 7283).
"Hal itu diketahui saat yang bersangkutan tiba dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," papar Tito, Kamis, (18/8/2022).
Tito mengungkap petugas menemukan bahwa visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ.
"Atas dasar kecurigaan tersebut ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Tito.
Hasil penyelidikan sementara diketahui ketiga pelaku saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur pada PT AGSB yang berlokasi di Malaysia sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut.
Sementara itu AMK merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia. Kedua perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan.
"Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," papar Tito.
Atas perbuatannya, menurut Tito ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (pag/ebs)
Load more