News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru SMKN 1 Jakarta Pusat Pukul Siswanya, DPRD Panggil Disdik

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menanggapi kasus yang menjerat seorang siswa SMKN 1 Jakarta berinisial RH (18) yang diduga mengalami penganiayaan oleh seorang guru di sekolah tersebut.
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:06 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menanggapi kasus yang menjerat seorang siswa SMKN 1 Jakarta berinisial RH (18) yang diduga mengalami penganiayaan oleh seorang guru di sekolah tersebut.

DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait masalah tersebut. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihak Komisi E akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanya kalau nanti ini memang betul-betul masalah, berarti kan ada beberapa masalah yang memang harus dilempengkan (diluruskan), yang pasti kita nanti akan coba klarifikasi dengan memanggil Disdik dengan bahas beberapa hal," jelas Iman saat dihubungi wartawan, Selasa (16/8/2022).

Diketahui, korban RH adalah siswa kelas XII SMKN 1 Jakarta. Dia mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan, dugaan sementara luka tersebut disebabkan dianiaya oleh guru mata pelajaran olahraga, berinisial HT.

Iman menilai kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh HT tidak dapat dibenarkan. Lantaran seorang Guru seharusnya menjadi contoh teladan, meski pun murid tersebut nakal.

"Jadi nggak bisa dengan cara begitu, dan sudah nggak model dengan cara-cara begitu lagi. Makanya nanti kami lihat dulu kenapa ini Guru melakukan itu. Apa memang kurang juga tes psikologinya? Ini harus dites ulang," tegasnya.

Hal ini pun tak pelak menjadi fokus Komisi E DPRD DKI Jakarta. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan perlu adanya dilakukan tes psikologi bagi guru.

"Ada tes psikologi untuk guru, 1-2 tahun sekali dan kompetensi juga harus dilihat (diperhatikan) karena kadang-kadang kalau Guru baru dipindahin, dia harus menyesuaikan. Yang tadinya di tempat yang baik-baik, pindah ketemu dengan anak-anak nakal, kan bisa juga tempramennya berbeda gitu," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iman kembali menegaskan bahwa ada mekanisme tersendiri bagaimana menghukum murid yang nakal, namun tidak secara fisik. Bisa dicoba dengan memberi tahu orang tua dan konseling. Perlu memahami murid terlebih dahulu sebelum ambil tindakan. 

Sementara, Guru berinisial HT mengatakan dia mendapat laporan bahwa korban RH melakukan pemalakan dan perundungan terhadap adik kelasnya. (agr/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT