"Kita infonya ini ditunda dalam jangka waktu tiga minggu yaitu 24 Agustus 2022 dikarenakan butuh waktu untuk relaas. Karena salah satu tergugat tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang tapi berada di wilayah Jakarta Utara jadi perlu relaas ke PN Jakarta Utara," ungkapnya.
Sementara itu, Hendarsam memastikan pihak penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar akibat promo minuman beralkohol Muhammad dan Maria.
"Kita mengajukan gugatan sebesar kerugian immaterial Rp 50 miliar, material Rp 50 miliar. Dan ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami atau kepentingan prinsipal, tapi akan kami sumbangkan ke Baznas," pungkasnya. (raa/put)
Load more