News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT DI Dukung Kolaborasi Tingkatkan Pasar Pesawat N219

PT Dirgantara Indonesia (mengatakan perlu ada kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam meningkatkan pemanfaatan pesawat N219 dan menguasai pasar di Tanah Air.
Selasa, 7 September 2021 - 21:49 WIB
Ilustrasi - Pesawat N219 karya anak bangsa PT Dirgantara Indonesia dan LAPAN
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews - PT Dirgantara Indonesia (DI) mengatakan perlu ada kolaborasi antarpemangku kepentingan terkait termasuk manufaktur atau produsen pesawat N219, pemerintah daerah sebagai pengguna dan operator dalam meningkatkan pemanfaatan pesawat N219 dan menguasai pasar di Tanah Air.

"Tentunya bagaimana kita lakukan kolaborasi dalam pengoperasian N219 sehingga keandalan, keamanannya terjamin dan juga menguntungkan dan memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah," kata Direktur Niaga, Teknologi dan Pengembangan PT DI Gita Amperiawan dalam Webinar N219 di Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Gita menuturkan kolaborasi antar pemangku kepentingan tersebut dibutuhkan antara lain untuk bidang pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM), bidang pemeliharaan, perbaikan dan pemeriksaan (maintenance, repair and overhaul/MRO), bidang jalur perakitan akhir, bidang kemudahan pembiayaan untuk pemerintah daerah, serta kolaborasi pengoperasian antara pemerintah daerah dan operator.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah salah satunya ditujukan untuk membangun kapasitas SDM untuk mengoperasikan dan merawat pesawat N219.

"Kita melakukan kolaborasi untuk MRO sehingga diharapkan ini memberikan nilai tambah yang luar biasa bagi daerah termasuk diantaranya mengkolaborasikan antara industri MRO dengan pemerintah daerah di bawah supervisi PT Dirgantara Indonesia sebagai produsen pesawat tersebut," ujar Gita.

Pesawat N219 merupakan pesawat serbaguna yang dapat dimanfaatkan untuk pengangkutan penumpang dan logistik, misi penyelamatan, misi kemanusiaan, misi pengobatan atau "dokter terbang", untuk menjangkau daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal dan cocok untuk penerbangan di daerah bergunung seperti Pegunungan Tengah Papua.

Untuk dapat mengoperasikan pesawat udara sipil di Indonesia, pemerintah daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan antara lain pemerintah/pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik negara atau daerah atau koperasi jika melakukan angkutan udara niaga, dan sudah memiliki izin kegiatan angkutan niaga atau bukan niaga.

Kemudian, pemerintah daerah harus sudah memiliki sertifikat operator udara, memiliki atau menguasai pesawat udara, personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan udara, serta memiliki standar pengoperasian pesawat udara dan standar perawatan pesawat udara.

Dalam hal perawatan pesawat, manufaktur atau produsen pesawat diharapkan dapat ikut andil dalam pembangunan hanggar perawatan yang optimal khususnya di wilayah timur Indonesia sehingga dapat menjadi nilai tambah bagi operator udara bersertifikat di wilayah tersebut untuk semakin tertarik mengoperasikan pesawat N219.(ant/toz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT