Jakarta - Sidang perkara Permohonan PKPU oleh CV. Karya Putra Bersama dengan Termohon PKPU PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai bergulir.
Permohonan yang didaftarkan pada 26 Juli 2022 dengan No. Register perkara 189/pdt.sus-pkpu/2022/PN Niaga Jkt.Pst dengan Termohon PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (kode Emiten “INKP”) akan menggelar sidang pertamanya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022.
Adapun yang menjadi penyebab di daftarkannya permohonan PKPU terhadap PT. Indah kiat Pulp& Paper Tbk. adalah akibat gagal bayarnya kewajiban utang yang sudah jatuh tempo terhadap CV. Karya Putra Bersama yang timbul dari transaksi jual beli Batubara sejak Agustus 2020
Kuasa hukum pemohon PKPU, CV. Karya Putra Bersama, Muhammad Fadhli menuturkan bahwa pihaknya sudah mengupayakan itikad baik melalui jalan musyawarah sebagai upaya untuk memperoleh pembayaran atas utang PT. Indah Kiat Pulp&Paper terhadap kliennya. Namun, usaha tersebut diabaikan pihak PT. Indah Kiat
"Kami menyayangkan itikad baik pihak kami sudah diabaikan Indah Kiat dengan tidak menjalankan atas 2 (dua) kali somasi yang kami sampaikan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022)
CV. Karya Putra Bersama adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan Batubara di PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. sejak Agustus 2020.
"Bahkan dari informasi yang ada, atas batubara yang sudah di suplai oleh klien kami telah habis terpakai oleh Indah Kiat sejak tahun 2020, namun hingga saat ini pihak Indah Kiat belum juga melunasi seluruh kewajibannya bahkan untuk menghindari kewajiban pembayaran Utangnya Indah Kiat malah membuat dalih bahwa kami yang berhutang, bagaimana mungkin kami yang menjual batubara, batubaranya sudah dipakai habis oleh Indah Kiat kemudian malah kita dituduh berutang," ujar Muhammad Fadhli. (ebs)
Load more