News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemasok Batubara Ajukan Permohonan PKPU Terhadap PT Indah Kiat Pulp, Ini Alasannya

Sidang perkara Permohonan PKPU oleh CV. Karya Putra Bersama dengan Termohon PKPU PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai bergulir.
Sabtu, 30 Juli 2022 - 22:02 WIB
Kuasa hukum pemohon PKPU, CV. Karya Putra Bersama, Muhammad
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Sidang perkara Permohonan PKPU oleh CV. Karya Putra Bersama dengan Termohon PKPU PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai bergulir. 

Permohonan yang didaftarkan pada 26 Juli 2022 dengan No. Register perkara 189/pdt.sus-pkpu/2022/PN Niaga Jkt.Pst  dengan Termohon PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (kode Emiten “INKP”) akan menggelar sidang pertamanya pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun yang menjadi penyebab di daftarkannya permohonan PKPU terhadap PT. Indah kiat Pulp& Paper Tbk. adalah akibat gagal bayarnya kewajiban utang yang sudah jatuh tempo terhadap CV. Karya Putra Bersama yang timbul dari transaksi jual beli Batubara sejak Agustus 2020 

Kuasa hukum pemohon PKPU, CV. Karya Putra Bersama, Muhammad Fadhli menuturkan bahwa pihaknya sudah mengupayakan itikad baik melalui jalan musyawarah sebagai upaya untuk memperoleh pembayaran atas utang PT. Indah Kiat Pulp&Paper terhadap kliennya. Namun, usaha tersebut diabaikan pihak PT. Indah Kiat

"Kami menyayangkan itikad baik pihak kami sudah diabaikan Indah Kiat dengan tidak menjalankan atas 2 (dua) kali somasi yang kami sampaikan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022)   

 CV. Karya Putra Bersama adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan Batubara di PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. sejak Agustus 2020.

"Bahkan dari informasi yang ada, atas batubara yang sudah di suplai oleh klien kami telah habis terpakai oleh Indah Kiat sejak tahun 2020, namun hingga saat ini pihak Indah Kiat belum juga melunasi seluruh kewajibannya bahkan untuk menghindari kewajiban pembayaran Utangnya Indah Kiat malah membuat dalih bahwa kami yang berhutang, bagaimana mungkin kami yang menjual batubara, batubaranya sudah dipakai habis oleh Indah Kiat kemudian malah kita dituduh berutang," ujar Muhammad Fadhli. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT