Aturan terkait Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Dalam peraturan itu pada ayat 1 disebutkan sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan sesuai huruf (a); atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, sesuai huruf (b).
Selain itu, sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
Pengangkatan penjabat sekretaris daerah provinsi juga atas usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun, dalam aturan itu juga dijelaskan pengangkatan penjabat sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (ags/ebs)
Load more