“Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” tandas Zulpan.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (29/6/2022).
Ia kini dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Detik-detik pelaku membawa jenazah ketika akan membuangnya viral. Aksinya itu terekam kamera pengawas yang ada di sebuah ruko.
Dari video yang merupakan hasil rekaman kamera pengawas itu terlihat pelaku membawa jenazah korban yang sudah terbungkus plastik hitam dengan menggunakan troli barang.
Pelaku terlihat membawa jenazah korban layaknya seperti membawa barang di tengah ruko yang sudah sepi.
Load more