Ada hal lain yang perlu diperhatikan. Untuk sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi dengan maksimal 10 kilogram per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000/liter atau 15.500/kilogram.
Kendati demikian, untuk masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkannya kepada penjual. Nantinya, NIK pembeli akan dicatat oleh penjual.
MGCR dapat ditemukan dengan melihat tanda QR Code Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat pada toko. Untuk mengetahui lokasi toko terdekat di wilayah Anda dapat diakses melalui situs www.minyak-goreng.id. (gan/nsi)
Load more