Jakarta - Pemerintah Indonesia mengambil langkah bijak dalam memantau pendistribusian minyak goreng.
Pemerintah juga memberikan informasi terkait ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng dengan menerapkan sistem pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Melansir panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Minggu (25/6/2022), ada tiga langkah yang harus diperhatikan dalam melakukan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1. Pembeli harus datang ke toko yang menjual MCGR
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan scan QR Code yang terdapat pada toko tersebut
3. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi
Jika hasil dari scan QR Code berwarna hijau, maka transaksi jual beli MGCR dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila hasil scan QR Code berwarna merah, maka tidak dapat melanjutkan proses pembelian.
Ada hal lain yang perlu diperhatikan. Untuk sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi dengan maksimal 10 kilogram per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000/liter atau 15.500/kilogram.
Kendati demikian, untuk masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkannya kepada penjual. Nantinya, NIK pembeli akan dicatat oleh penjual.
MGCR dapat ditemukan dengan melihat tanda QR Code Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat pada toko. Untuk mengetahui lokasi toko terdekat di wilayah Anda dapat diakses melalui situs www.minyak-goreng.id. (gan/nsi)
Load more