Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta menggunakan sederet nama tokoh Betawi, dalam rangka merayakan Ulang Tahun Ke-495 Jakarta.
Namun, pergantian nama jalan tersebut mendapat komentar pedas dari netizen. Banyak dari mereka memprotes pergantian nama jalan itu karena akan berdampak pada sejumlah dokumen seperti KTP, KK, SIM, STNK, BPKB, dan lainnya.
"Mengganti nama jalan di Jakarta secara mendadak tanpa sosialisasi sepintas tidak keluar biaya. Tapi bikin dampak berbiaya gede (materi/non materi): ganti KK, KTP, STNK, BPKB, dan sertifikat akan berubah. Kop surat kantor juga ikut berubah. Seberapa besar penolakan di daerahmu?" kata akun @ulinyusron.
Mengganti nama jalan di Jakarta secara mendadak tanpa sosialisasi sepintas tidak keluar biaya. Tapi bikin dampak berbiaya gede (materi/ non materi): ganti KK, KTP, STNK, BPKB dan sertifikat akan berubah. Kop surat kantor jg ikut berubah. Seberapa besar penolakan di daerahmu?— IG: ulinyusron (@ulinyusron) June 22, 2022
Bahkan ada yang mendesak badan legislatif daerah untuk menganulir perubahan nama jalan itu.
"DPRD Jakarta harus membatalkan perubahan ganti nama jalan, karena warga akan terbebani biaya-biaya ganti KTP, STNK, BPKB, Sertifikat Tanah, dan harus ke Notaris bikin surat-surat keterangan yang dibutuhkan, siapa yang menanggung biayanya dan makan waktu. Anies jangan menyusahkan rakyat," ujar akun @ChBdmn.
DPRD JAKARTA harus membatalkan perubahan ganti nama jalan, karena warga akan terbebani biaya2 ganti KTP, STNK, BPKB, SERTIFIKAT TANAH dan harus ke Notaris bikin surat2 keterangan yg dibituhkan, siapa yg menanggung biayanya dan makan waktu. Anies jangan menyusahkan rakyat.— Charlie (@ChBdmn) June 22, 2022
"Risikonya bagi warga yang tinggal di lokasi jalan yang diubah namanya antara lain: sertifikat rumah data alamat harus diganti IMB, KK, dan KT, BPKB dan STNK kudu balik nama. Sedangkan yang berbisnis harus ganti alamat Dokumen. Akte Notaris, TDP, NPWP, SIUP," tulis akun @CandraDharmawan.
Resikonya bagi warga yg tinggal dilokasi jln yg dirubah namanya antara lain : Sertifikat rumah data alamat harus diganti, IMB, KK dan KT, BPKB & STNK kudu balik nama. Sedangkan yang Berbisnis. Hrs ganti alamat Dokumen. Akte Notaris,TDP, NPWP, SIUP. Blog??♂️https://t.co/zkLIFTbOUJ— Candra Dharmawan (@CandraDharmawan) June 22, 2022
"Apakah ganti nama-nama jalan tidak dibahas lengkap dengan dampak terhadap rakyat. Nama jalan ubah harus ubah dokumen KTP lalu dampak ke dokumen SIM, STNK, BPKB, Sertifikat Tanah. Sangat-sangat rugikan rakyat/dzalim, rugi biaya dan rugi waktu. Mohon dibatalkan," kata akun @tikajenar.
Apakah ganti nama2 jalan tidak dibahas lengkap dg dampak terhadap rakyat. Nama jalan rubah harus rubah dokumen KTP lalu dampak ke dok SIM, STNK, BPKB , Sertifikat Tanah. Sangat2 rugikan rakyat/dzalim, RUGI BIAYA& RUGI WAKTU. Mohon dibatalkan @aniesbaswedan, @ArizaPatria https://t.co/q8NkQrJreW— ibu tika (@tikajenar) June 22, 2022
"Ini gegara nama jalan diganti, segini banyak yang musti diurus. Biaya ga dikit loh ini. Gubernur dah mau kelar aja bikin ribet," tulis akun @irenejuliency.
Ini gegara nama jalan diganti, segini banyak yang musti diurus. Biaya ga dikit loh ini. Gubernur dah mau kelar aja bikin ribet. pic.twitter.com/Strq72sIoJ— ?♐?? IG: Irene Juliency #Vaccinated (@irenejuliency) June 22, 2022
"Hello @aniesbaswedan kalau mau ganti nama jalan, coba jangan menyusahkan rakyat ya, Pak. Kasih nama jalan ke jalan-jalan baru yang belum bernama. Kebayang gak repotnya warga harus mengurus ganti alamat dokumen-dokumen penting KTP, KK, BPKB, STNK, sertifikat tanah, dan lain-lain. Mohon ditinjau kembali," ujar akun @Rieneke_Sepang.
Hello @aniesbaswedan kalau mau ganti nama jalan, coba jangan menyusahkan rakyat ya pak. Kasih nama jalan ke jalan2 baru yg belum bernama. Kebayang ga repotnya warga harus mengurus ganti alamat untuk dokumen2 penting KTP KK BPKB, stnk, sertifikat tanah, dll. Mohon ditinjau kembali— Rieneke Sepang (@Rieneke_Sepang) June 20, 2022
(mg1/act)
Load more